Penyebab Dr. Lois Batal Dipenjara: Polisi Beberkan Alasan Detail dan Lengkap

- 13 Juli 2021, 18:49 WIB
Dr. Lois setelah menjalani pemeriksaan
Dr. Lois setelah menjalani pemeriksaan /PRMN

MEDIA BLITAR – Penyebab Dr. Lois batal dipenjara atas kasus dugaan penyebaran berita hoax akhirnya terungkap ke publik.

Untuk diketahui sebelumnya, Dr. Lois ditangkap oleh polisi pada Minggu, 11 Juli 2021 usai tayangan di salah satu stasiun televisi beredar luas.

Menjadi bintang tamu dalam program yang dipandu oleh Hotman Paris, Dr. Lois secara terang-terangan mengaku tak memercayai covid-19.

Baca Juga: Singgung Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dr Lois, dr Tirta: Setelah Minta Maaf, Kesehatan Dicek

Ia lantas digelandang polisi dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri. Setelah mendapat banyak informasi dan pengakuan, Dr. Lois kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara sekira 9 tahun.

Akan tetapi, baru-baru ini beredar fakta mengejutkan soal Dr. Lois yang batal dipenjara setelah sebelumnya dikabarkan mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Bukan tanpa alasan, rupanya Polisi memiliki alasan mengapa Dr. Lois batal dipenjara. Kepada awak media, Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan alasannya.

Baca Juga: Pamerkan Foto Dr. Lois Digelandang Polisi ke Mobil, Dr. Tirta Girang: Akhirnya

Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan bahwa alasan mengapa Dr. Lois tidak ditahan lantarab sang dokter sudah mengakui kesalahannya.

Kepada polisi, Dr. Lois juga berjanji tidak akan mengulangi lagi dan tidak akan menghapus barang bukti yang kini sudah dikantongi polisi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ungkap Slamet, Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga: Dokter Lois Tak Ditahan Bareskrim Polri, Ini Kata dr. Tirta Selaku Saksi dan Pelapor

Polisi memastikan bahwa Dr. Lois tidak akan melarikan diri. Ia beralasan bahwa pernyataan maaf dan janji dari Dr. Lois menjadi penyebab batal ditahan.

Menurut Brigjen Pol Slamet Uliandi, prosedur ini merupakan konsep Polri menuju Presisi yang adil bagi masyarakat Indonesia.

“Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” imbuhnya.

Untuk catatan, sebelumnya Dr. Lois dirundung dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Penangkapan dr. Lois Owien, Akan Kena UU Wabah Penyakit Menular?

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dr. Lois menjadi sosok yang sebelumnya jelas ditetapkan sebagai seorang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita hoax soal penanganan covid-19 di Indonesia.

Menurutnya, banyak pasien covid-19 yang meninggal bukan karena covid-19. Melainkan, banyaknya obat yang harus dikonsumsi pasien.

Hal ini kemudian membuat satu influencer, Dr. Tirta berdebat hingga bersitegang dengan Dr. Lois melalui sambungan telepon.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah