MEDIA BLITAR – Disampaikan oleh Polri bahwa jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 11 Juni 2021 telah melakukan penangkapan kepada dokter Lois, pukul 16.00 WIB, karena diduga menyebar penyataan tidak percaya pada Covid-19.
“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan yang dikutip dari PMJ News.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum menyampaikan soal kronologi dan alasan penangkapan oleh pihak kepolisian atas dokter Lois.
Baca Juga: dr. Lois Ditangkap Polisi Usai Viral Tak Percaya Covid-19, dr. Tirta : Sekedar Mengingatkan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa kasus dokter Lois telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” ucap Kombes Pol Yusri Yunus.
Menilik kasus dokter Lois, sebelumnya menyampaikan kepada publik, bahwa dirinya menyangkal Covid-19.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Dokter Lois Terkait Dugaan Sangkal Covid-19, Kini Kasus Diambil Alih Mabes Polri
Pernyataan itu, sempat disampaikan sang dokter di akun media sosialnya, dan juga disampaikan saat hadir sebagai bintang tamu dalam acara Hotman Paris Show.
Selain menyangkal Covid-19, dokter Lois juga menuding bahwa pasien Covid-19 meninggal karena obat. Bahkan, sempat terjadi perdebatan antara dokter Lois dengan Hotman Paris dan Melaney Ricardo selaku pemandu acara tersebut.