Baca Juga: Bikin Konspirasi Covid-19 Bukan Virus, dr. Lois Bakal Masuk Polisi Buntut Kicauan Kontroversinya
Imbas dari pernyataan dokter Lois itu, sejumlah pihak seperti PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK), hingga relawan Covid-19 yaitu dr. Tirta pun beraksi.
Dan di kutip dari PMJ News, bahwa Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dokter Lois terkait pernyataannya tersebut, dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
***