Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Penangkapan dr. Lois Owien, Akan Kena UU Wabah Penyakit Menular?

- 12 Juli 2021, 22:09 WIB
Dr. Lois Owien. /Instagram.com/@dr_lois7
Dr. Lois Owien. /Instagram.com/@dr_lois7 /

 

MEDIA BLITAR– Sebelumnya terdapat kabar bahwa polisi telah melakukan penangkapan terhadap sosok viral yang menyatakan tidak mempercayai Covid-19, dr. Lois Owien.

Saat ini polisi menjelaskan pihaknya masih akan melakukan gelar perkara soal kasus pernyataan dr. Lois Owien kepada publik bahwa ia tidak percaya adanya Covid-19 bahkan menyebut pasien di rumah sakit meninggal akibat interaksi obat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya pada hari Senin ini.

"Akan digelar terlebih dahulu kasusnya, untuk saat ini belum. Ditunggu ya," ujar Raden Prabowo Argo Yuwono seperti dikutip dari Pmj News Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Polisi Tangkap dr. Lois Owien Yang Ramai Diperbincangkan Publik, Karena Sebut Tidak Percaya Covid-19?

Sementara itu Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga telah menjelaskan perkara yang membuat dr. Lois Owien ditangkap.

Menurut Ahmad Ramadhan dr. Lois Owien ditangkap dan diseret dalam kasus yang berkaitan dengan  Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit Menular.

Namun Ahmad Ramadhan masih belum meceritakan secara rinci peristiwa pidana yang membuat dr. Lois Owien ditangkap polisi.

"Salah satunya mengenai itu (wabah penyakit menular)," ungkap Ahmad Ramadhan.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x