Hal tersebut pun membuat sejumlah pihak bereaksi dengan pernyataan dr. Lois Owien dan akhirnya Pitra Romadhoni telah melaporkannya ke polisi dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***