Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Penangkapan dr. Lois Owien, Akan Kena UU Wabah Penyakit Menular?

- 12 Juli 2021, 22:09 WIB
Dr. Lois Owien. /Instagram.com/@dr_lois7
Dr. Lois Owien. /Instagram.com/@dr_lois7 /

Hal tersebut pun membuat sejumlah pihak bereaksi dengan pernyataan dr. Lois Owien dan akhirnya Pitra Romadhoni telah melaporkannya ke polisi dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah