Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Penangkapan dr. Lois Owien, Akan Kena UU Wabah Penyakit Menular?

- 12 Juli 2021, 22:09 WIB
Dr. Lois Owien. /Instagram.com/@dr_lois7
Dr. Lois Owien. /Instagram.com/@dr_lois7 /

Selanjutnya Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihak Polda Metro jaya belum menentukan pasal yang akan menjerat dr. Lois Owien dan masih melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Baca Juga: WADUH! Dr. Tirta Diserang Usai Dr. Louis Ditangkap, Netizen: Rakyat Ga Butuh Asupan Seperti ini

"Polda Metro belum menentukan pasalnya, masih mengamankan jadi ini juga masih didalami pemeriksaan," lanjut Ahmad Ramadhan.

Hingga saat ini Ahmad Ramadhan hanya mengkonfirmasi penangkapan dr. Lois Owien pada kemarin Minggu 11 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Para penyidik pun disebutkan memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan perkara yang akan menjerat dr. Lois Owien.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menyatakan bahwa kasus penangkapan dr. Lois Owien telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” ungkap Yusri Yunus.

Baca Juga: Dr. Louis Ditangkap, Geger Dr. Tirta Kini Diserang Netizen: Dokter Mudah Baper

Sebagai informasi, dr. Lois Owien sebelumnya telah melakukan pernyataan kontroversi mengenai tidak percaya adanya Covid-19 sehingga menjadi perbincangan publik.

Bahkan selain itu, dr. Lois Owien menyebutkan pasien yang meninggal karena Covid-19 dikatakan meninggal karena interaksi antarobat dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah