Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Penangkapan dr. Lois Owien, Akan Kena UU Wabah Penyakit Menular?

- 12 Juli 2021, 22:09 WIB
Dr. Lois Owien. /Instagram.com/@dr_lois7
Dr. Lois Owien. /Instagram.com/@dr_lois7 /

 

MEDIA BLITAR– Sebelumnya terdapat kabar bahwa polisi telah melakukan penangkapan terhadap sosok viral yang menyatakan tidak mempercayai Covid-19, dr. Lois Owien.

Saat ini polisi menjelaskan pihaknya masih akan melakukan gelar perkara soal kasus pernyataan dr. Lois Owien kepada publik bahwa ia tidak percaya adanya Covid-19 bahkan menyebut pasien di rumah sakit meninggal akibat interaksi obat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya pada hari Senin ini.

"Akan digelar terlebih dahulu kasusnya, untuk saat ini belum. Ditunggu ya," ujar Raden Prabowo Argo Yuwono seperti dikutip dari Pmj News Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Polisi Tangkap dr. Lois Owien Yang Ramai Diperbincangkan Publik, Karena Sebut Tidak Percaya Covid-19?

Sementara itu Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga telah menjelaskan perkara yang membuat dr. Lois Owien ditangkap.

Menurut Ahmad Ramadhan dr. Lois Owien ditangkap dan diseret dalam kasus yang berkaitan dengan  Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit Menular.

Namun Ahmad Ramadhan masih belum meceritakan secara rinci peristiwa pidana yang membuat dr. Lois Owien ditangkap polisi.

"Salah satunya mengenai itu (wabah penyakit menular)," ungkap Ahmad Ramadhan.

Selanjutnya Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihak Polda Metro jaya belum menentukan pasal yang akan menjerat dr. Lois Owien dan masih melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Baca Juga: WADUH! Dr. Tirta Diserang Usai Dr. Louis Ditangkap, Netizen: Rakyat Ga Butuh Asupan Seperti ini

"Polda Metro belum menentukan pasalnya, masih mengamankan jadi ini juga masih didalami pemeriksaan," lanjut Ahmad Ramadhan.

Hingga saat ini Ahmad Ramadhan hanya mengkonfirmasi penangkapan dr. Lois Owien pada kemarin Minggu 11 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Para penyidik pun disebutkan memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan perkara yang akan menjerat dr. Lois Owien.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menyatakan bahwa kasus penangkapan dr. Lois Owien telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” ungkap Yusri Yunus.

Baca Juga: Dr. Louis Ditangkap, Geger Dr. Tirta Kini Diserang Netizen: Dokter Mudah Baper

Sebagai informasi, dr. Lois Owien sebelumnya telah melakukan pernyataan kontroversi mengenai tidak percaya adanya Covid-19 sehingga menjadi perbincangan publik.

Bahkan selain itu, dr. Lois Owien menyebutkan pasien yang meninggal karena Covid-19 dikatakan meninggal karena interaksi antarobat dan lain-lain.

Hal tersebut pun membuat sejumlah pihak bereaksi dengan pernyataan dr. Lois Owien dan akhirnya Pitra Romadhoni telah melaporkannya ke polisi dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah