MEDIA BLITAR – Pernyataan dokter Lois yang menyangkal Covid-19, antimasker, hingga menuding pasien Covid-19 meninggal karena obat mengundang perhatian publik.
Pernyataannya tersebut, sempat disampaikan dokter Lois saat hadir sebagai bintang tamu di acara yang dipandu oleh Hotman Paris dan Melaney Ricardo.
Imbas dari pernyataannya tersebut, dikabarkan bahwa dokter Lois diundang oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan klarifikasi guna mempertanggungjawabkan ucapannya. Namun, dokter Lois mengisyaratkan menolaknya.
Baca Juga: Lantaran Tidak Mempercayai Covid-19, dr. Lois Dipanggil IDI dan MKEK untuk Klarifikasi Hal Tersebut
Isyarat penolakan undangan IDI dari dokter Lois ini, sempat diunggah oleh relawan Covid, dr. Tirta di akun Instagram miliknya.
Beriringan dengan pernyataan dokter Lois yang dinilai membuat kegaduhan, Polri menyampaikan bahwa, Polda Metro Jaya telah menangkap dokter Lois karena diduga menyebar penyataan tidak percaya pada Covid-19.
Seperti yang dikutip dari PMJ News, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa, dokter Lois ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021.
“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ucap Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum menyampaikan soal kronologi dan alasan penangkapan oleh pihak kepolisian atas dokter Lois.