Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa kasus dokter Lois telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
Baca Juga: dr. Lois Ditangkap Polisi Usai Viral Tak Percaya Covid-19, dr. Tirta : Sekedar Mengingatkan
“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” ucap Kombes Pol Yusri Yunus.
Dan di kutip dari PMJ News, bahwa Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dokter Lois terkait pernyataannya tersebut, dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
***