Dokter Lois Tak Ditahan Bareskrim Polri, Ini Kata dr. Tirta Selaku Saksi dan Pelapor

- 13 Juli 2021, 15:17 WIB
Dokter Lois Tak Ditahan Bareskrim Polri, Ini Kata dr. Tirta Selaku Saksi dan Pelapor.*
Dokter Lois Tak Ditahan Bareskrim Polri, Ini Kata dr. Tirta Selaku Saksi dan Pelapor.* /Kolase Instagram/@dr.tirta; @dr_lois7/

MEDIA BLITAR – Buntut dari pernyataan dokter Lois yang menyangkal Covid-19, antimasker, menyarakan konsumsi satu gram vitamin C setiap beberapa jam, hingga menuding pasien Covid-19 meninggal dunia karena interaksi antar obat, berujung pemeriksaan pihak kepolisian.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, bahwa dokter Lois sempat mendapatkan undangan dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk memberikan klarifikasi dan berdiskusi secara ilmiah, guna mempertanggung jawabkan ucapan dokter Lois.

Akan tetapi, dokter Lois mengisyaratkan menolak undang IDI tersebut, Dan pada Minggu, 11 Juli 2021, dokter Lois diamankan pihak Polda Metro, karena dinilai menyiarkan berita bohong hingga menyebabkan keonaran.

Baca Juga: dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri Usai Jalani Pemeriksaan dan Jadi Tersangka, Begini Faktanya

Kasus tersebut pun, diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga akhirnya, Bareskrim Polri menetapkan dokter Lois sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Dan dalam pemeriksaan tersebut, dikabarkan bahwa dokter Lois mengakui perbuatannya yang menyiarkan pernyataan tidak benar dan tidak sesuai dengan gelar serta profesi dokter yang dimiliki.

Sementara itu, Bareskrim Polri pada Selasa, 13 Juli 2021 menyampaikan bahwa pihaknya akan membebasan dr Lois, dan yang bersangkutan berjanji untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: dr. Lois Bersuara Sejak 7 Bulan Lalu Akhirnya Diamankan Pihak Berwajib, dr. Tirta: Hoax Dia Berbahaya

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki. Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ucap Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Seperti yang diketahui, bahwa bergulirnya kasus ini, mendapat perhatian dari relawan Covid-19 sekaligus anggota IDI, yaitu dr. Tirta.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x