dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri Usai Jalani Pemeriksaan dan Jadi Tersangka, Begini Faktanya

- 13 Juli 2021, 13:30 WIB
dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri Usai Jalani Pemeriksaan dan Jadi Tersangka, Begini Faktanya.*
dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri Usai Jalani Pemeriksaan dan Jadi Tersangka, Begini Faktanya.* /PRMN/

MEDIA BLITAR – Nama dr Lois menjadi santer curi perhatian publik, setelah pernyataan dr Lois yang menyangkal Covid-19, antimasker, konsumsi satu gram vitamin C di setiap beberapa jam, hingga tudingan pasien Covid-19 meninggal karena obat, menjadi viral di kalangan masyarakat dan dinilai membuat keonaran.

Pernyataan dr Lois tersebut pun, membuat pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberikan surat undangan kepada dr Lois untuk melakukan klarifikasi dan berdiskusi ilmiah, guna mempertanggung jawabkan ucapan dr Lois tersebut.

Akan tetapi, seperti yang diwartakan sebelumnya, bahwa dr Lois mengisyaratkan menolak undangan tersebut.

Baca Juga: Dr. Louis Dibebaskan: Ini Alasan Lengkap Mengapa Polisi Batal Tahan Dr. Louis

Dan seperti yang dikutip dari PMJ News, bahwa pada Minggu, 11 Juli 2021 Polda Metro Jaya mengamankan dr Lois terkait penyataannya tersebut, karena dinilai menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran, lalu kasus dr Lois pun dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.

Bahkan, status dr Lois telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Dan sebelumnya, dr Lois telah mengakui perbuatannya yang menyiarkan pernyataan tidak benar dan tidak sesuai dengan gelar serta profesi dokter yang dimiliki.

Lebih lanjut, Bareskrim Polri pada Selasa, 13 Juli 2021 menyampaikan bahwa pihaknya akan membebasan dr Lois, dan yang bersangkutan berjanji untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Meski Jadi Tersangka, dr Lois Tak Ditahan Bareskrim Polri karena Pertimbangkan Hal Ini

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki. Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ucap Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.

“Yang bersangkutan menyanggupi untuk tidak melarikan diri. Maka dari itu, saya putuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x