Dr. Louis Dibebaskan: Ini Alasan Lengkap Mengapa Polisi Batal Tahan Dr. Louis

- 13 Juli 2021, 13:08 WIB
Dr. Louis batal dipenjara// PMJ News/
Dr. Louis batal dipenjara// PMJ News/ /

MEDIA BLITAR – Dr. Louis dibebaskan atas kasus dugaan penyebaran berita hoax terkait covid-19 di Indonesia. Sempat dinaikkan statusnya sebagai tersangka, kini polisi membebaskan Dr. Louis.

Seiring dengan pembebasannya itu, Dr. Louis menyatakan permohonan maaf atas kasus dugaan berita hoax yang sebelumnya ia gaungkan di salah satu stasiun televisi.

Ia pun berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan dan tidak akan kabur dari kasus tersebut.

Kepada awak media, Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan bahwa Dr. Louis tidak akan mengulangi lagi dan tidak akan menghapus barang bukti.

Baca Juga: Status Dr. Louis Resmi Jadi Tersangka Hoaks Covid-19, Dr. Tirta: Terimakasih POLRI!

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” kata Slamet, dikutip Media Blitar, dari Pmj News, Selasa, 13 Juli 2021.

Selain itu, polisi memastikan bahwa Dr. Louis tidak akan melarikan diri. Hal itu lah yang menjadi dasar mengapa Dr. Louis dibebaskan.

Menurut Brigjen Pol Slamet Uliandi, prosedur ini merupakan konsep Polri menuju Presisi yang adil bagi masyarakat Indonesia.

“Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah