MEDIA BLITAR – Dr. Louis Owien atau yang kini kerap disebut Dr. Louis itu tengah berurusan dengan polisi terkait pendapatnya soal covid-19.
Setelah berjam-jam diperiksa oleh kepolisian Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, status Dr. Lois kini naik menjadi tersangka setelah sebelumnya menjadi terperiksa.
Hal itu dibenarkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dimintai keterangan.
Agus menjelaskan bahwa Dr. Louis ditetapkan menjadi tersangka lantaran sebelumnya diketahui menyebarkan informasi yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat.
“(Sudah ditetapkan sebagai tersangka, red.) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Agus, dilansir Media Blitar dari Pikiran Rakyat, Selasa, 13 Juli 2021.
Di sisi lain, seolah menyoroti Dr. Louis yang tengah ditangkap polisi lantaran tidak percaya akan kehadiran covid-19, memicu Dr. Richard Lee untuk buka suara.
Melalui akun TikTok miliknya, tegas Dr. Richard Lee mempertanyakan apakah tidak percaya covid-19 merupakan sebuah dosa.
“Saya gak tahu ya, apakah gak percaya dengan covid-19 itu adalah suatu dosa?” kata Dr. Richard Lee, dikutip Media Blitar, Selasa, 13 Juli 2021.