Hati-hati Tak Percaya Covid-19 Bisa Masuk Penjara, dr. Louis Resmi Jadi Tersangka Polda Metro Jaya

- 13 Juli 2021, 11:16 WIB
dr. Louis tak percaya Covid-19 berakhir jadi tersangka usai ditangkap polisi, hati-hati tak percaya Corona bisa masuk penjara.*
dr. Louis tak percaya Covid-19 berakhir jadi tersangka usai ditangkap polisi, hati-hati tak percaya Corona bisa masuk penjara.* /Antaranews/

MEDIA BLITAR – Dokter bedah tulang, dr. Louis resmi menjadi tersangka usai tak percaya Covid-19 itu ada hingga membuatnya dipanggil PB IDI dan Polda Metro Jaya.

Pasalnya dr. Louis sudah dipanggil oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia PB IDI namun, malah menolak panggilan tersebut.

Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya menjemput dr. Louis secara paksa dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ‘Covid-19 bukan virus’.

Penangkapan dr. Louis bukan tanpa sebab melainkan, diketahui telah menyebarkan berita bodong sehingga menyebabkan keonaran.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik dr. Lois Profil Biodata Terbaru 2021, Mulai dari Alamat Tak Jelas Hingga Follower Melonjak

“(Sudah ditetapkan sebagai tersangka, red.) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Agus, dilansir MediaBlitar.com dari laman Pikiran Rakyat pada Selasa, 13 Juli 2021.

“Dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Dr. Louis dirundung dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Usai dr. Louis Anti Aging Tak Akui Covid-19, Kini Viral Wanita Diduga Kerja di Apotek Cap Vaksin Picu Positif

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Nur Yasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x