MEDIA BLITAR – Dr. Louis kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran hoax soal covid-19.
Polisi menetapkan Dr. Louis sebagai tersangka usai diperiksa di Polda Metro Jaya hingga kemudian digiring di Mabes Polri, Senin, 12 Juli 2021 kemarin malam.
Setelah resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait covid-19, kini Dr. Louis ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, kabar soal Dr. Louis yang ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya juga dikonfirmasi secara langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Agus menjelaskan bahwa Dr. Louis ditetapkan menjadi tersangka lantaran sebelumnya diketahui menyebarkan informasi yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat.
“(Sudah ditetapkan sebagai tersangka, red.) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Agus, dilansir Media Blitar dari Pikiran Rakyat, Selasa, 13 Juli 2021.
Ia pun menjelaskan terkait tindak pidana soal menyerukan berita hoax yang dilakukan oleh Dr. Louis yang memicu keonaran di publik.
Baca Juga: Usai dr. Lois Anti Aging Tak Mengakui Covid-19 dan Kini Sosok Wanita Berikan Jawaban Usai di Vaksin