BREAKING NEWS: Dr. Louis Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoax Covid-19

- 13 Juli 2021, 10:13 WIB
Dr. Lois Owien.
Dr. Lois Owien. /Instagram.com/@dr_lois7

“Dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Dr. Louis dirundung dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: dr. Lois ‘Ditelanjangi’ Polda Metro Jaya Usai Bikin Keonaran Covid-19, Kantongi Banyak Barang Bukti

Sementara itu, Dr. Louis sudah lebih dulu menjalani berbagai pemeriksaan dan penyelidikan di Polda Metro Jaya. Setelah itu, kasus kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri untuk lebih diselidiki motif Dr. Louis sehingga kini menjadi tersangka.

Sebagai informasi, Dr. Louis sebelumnya memang mengaku tidak memercayai adanya covid-19 yang telah menelan jutaan orang di dunia.

Di Indonesia, kata Dr. Louis penanganan covid-19 juga tidak benar, yakni dengan memberikan obat yang lebih atau sekira enam macam.

Hal ini lah yang menjadi dasar bahwa pasien meninggal bukan disebabkan karena covid-19, melainkan karena obat yang diberi. Demikian pandangan yang disampaikan Dr. Louis di salah satu stasiun televisi sebelum ditangkap oleh polisi.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik dr. Lois Profil Biodata Terbaru 2021, Mulai dari Alamat Tak Jelas Hingga Follower Melonjak

Atas ulahnya itu, Dr. Louis kemudian terlibat adu argumen dengan Dr. Tirta. Namun, soal penangkapan tersebut, Dr. Tirta mengaku bukan dirinya yang membuat laporan.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah