Status Dr. Louis Resmi Jadi Tersangka Hoaks Covid-19, Dr. Tirta: Terimakasih POLRI!

- 13 Juli 2021, 12:00 WIB
Dokter Tirta
Dokter Tirta /Instagram/@dr.tirta

MEDIA BLITAR – Status Dr. Louis kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks covid-19 yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi.

Dr. Louis sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dan kemudian didalami oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sementara soal Dr. Louis yang ditetapkan sebagai tersangka, dibenarkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Agus menjelaskan bahwa Dr. Louis ditetapkan menjadi tersangka usai menyebarkan informasi yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat terkait covid-19.

Baca Juga: dr. Lois Bersuara Sejak 7 Bulan Lalu Akhirnya Diamankan Pihak Berwajib, dr. Tirta: Hoax Dia Berbahaya

“(Sudah ditetapkan sebagai tersangka, red.) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Agus, dilansir Media Blitar dari Pikiran Rakyat, Selasa, 13 Juli 2021.

Kini, Dr. Louis tengah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani beberapa proses hukum yang berlaku.

Dr. Tirta lantas membuat sebuah postingan di akun Instagram miliknya yang mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangkap Dr. Louis.

Baca Juga: WADUH! Dr. Tirta Diserang Usai Dr. Louis Ditangkap, Netizen: Rakyat Ga Butuh Asupan Seperti ini

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram Dr. Tirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x