Lebih lanjut, Dr. Tirta mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah lama menunggu momentum tersebut.
Momen di mana Dr. Lois mengakui perbuatannya dan mengatakan permintaan maafnya kepada publik.
“Dari dulu, saya dan kawan-kawan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunggu (permohonan maaf, red.) ini,” ujar Dr. Tirta.
UPDADTE Kasus Hukum Dr. Lois:
Dr. Lois dibebaskan atas kasus dugaan penyebaran berita hoax terkait covid-19 di Indonesia. Sempat dinaikkan statusnya sebagai tersangka, kini polisi membebaskan Dr. Lois.
Seiring dengan pembebasannya itu, Dr. Lois menyatakan permohonan maaf atas kasus dugaan berita hoax yang sebelumnya ia gaungkan di salah satu stasiun televisi.
Ia pun berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan dan tidak akan kabur dari kasus tersebut.
Kepada awak media, Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan bahwa Dr. Lois tidak akan mengulangi lagi dan tidak akan menghapus barang bukti.