Dr. Lois Bebas Meski Jadi Tersangka Sebar Hoax Covid-19, Brigjen Slamet: Saya Putuskan Tidak Menahan

- 13 Juli 2021, 15:24 WIB
dr Lois usai menjalani pemeriksaan kepolisian
dr Lois usai menjalani pemeriksaan kepolisian /PMJ News/tangkapan layar video/

MEDIA BLITAR - Kini nasib dr.Lois dinyatakan bebas atau tidak ditahan di rumah tahanan meski resmi menjadi tersangka mengenai kasus penyebaran hoax yang dilaporkan oleh dr.Tirta ke Bareskrim Mabes Polri.

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Brigjen Slamet yang akrab disapa Ulin dilansir Media Blitar dari PMJ News pada Selasa, 13 Juli 2021

Dr. Lois dipulangkan lantaran pihak kepolisian mempertimbangkan beberapa hal yakni, si tersangka sudah mengakui kesalahan dan tidak mengulanginya kembali. selain itu, dr.Lois tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah di tangan pihak kepolisian.

Baca Juga: dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri Usai Jalani Pemeriksaan dan Jadi Tersangka, Begini Faktanya

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki. Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri," ucap irtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Sebelumnya dr.Lois telah dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan penuturan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ketika dikonfirmasi pada Senin,12 Juli 2021 sebagaimana dikutip Media Blitar dari Pikiran Rakyat.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga: Meski Jadi Tersangka, dr Lois Tak Ditahan Bareskrim Polri karena Pertimbangkan Hal Ini

Selain itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga menambahkan tindak pidana menyiarkan berita maupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang dianggap tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x