“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” kata Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, dikutip Media Blitar, dari PMJ News, Selasa, 13 Juli 2021.
Selain itu, polisi memastikan bahwa Dr. Lois tidak akan melarikan diri. Hal itu lah yang menjadi dasar mengapa Dr. Lois dibebaskan.
“Dan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” imbuhnya.***