MEDIA BLITAR – Pihak Bareskrim Polri dikabarkan telah membebaskan sosok yang ramai diperbincangkan publik karena tidak percaya adanya Covid-19, dr Lois Owen.
Sebelumnya dr Lois Owen telah ditangkap polisi karena dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran perihal penanganan Covid-19.
Namun kini dr Lois Owen telah dibebaskan polisi setelah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melarikan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Dokter Lois Tak Ditahan Bareskrim Polri, Ini Kata dr. Tirta Selaku Saksi dan Pelapor
Selain itu polisi menilai dr Lois Owen tidak akan menghilangkan barang bukti karena pihak polisi sudah memegang bukti yang ada.
Kabar tersebut disampaikan oleh Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam ketrangannya pada Selasa 13 Juli 2021.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ujar Slamet Uliandi seperti dikutip dari PMJ News Selasa 13 Juli 2021.