Baca Juga: Data Pribadi Ribuan Penerima BSU Bocor ke Publik, Mulai dari Nomor Rekening Hingga Nomor SK!
Lantas bagaimanakah mekanisme pembelajaran di sekolah tatap muka baik tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi?
Mendikbud Nadiem menjelaskan beberapa arahan terkait mekanisme penyelenggaraan pembelajaran sekolah tatap muka dalam siaran Youtube Kemendikbud RI siang tadi.
Berikut adalah mekanisme penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021:
Baca Juga: Kemendikbud RESMI Buka Sekolah KBM Tatap Muka Tahun 2021, Berikut Aturan Terbaru dan Syaratnya
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 November 2020. Al Perkenalkan Andin ke Mama Rosa? Pak Surya Beri Wejangan
1. Sekolah tatap muka harus telebih dahulu mengantongi izin dari 3 pihak
Mendikbud menyebut ada 3 pihak yang harus menyetujui pembelajaran tatap muka di daerah, yaotu pemerintah daerah (pemda), kepala sekolah (kepsek) dan komite sekolah.
“Sebelum membuka sekolah tatap muka, pertama izinnya terlebih dahulu dari 3 pihak, satu ada pemerintah daerah (pemda) dan kepala dinas, kedua kepala sekolah (kepsek), dan ketiga komite sekolah (perwakilan orangtua). Ketiga pihak ini harus setuju, baru boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” ujar Nadiem.
Baca Juga: Jika Banyak Ketidakpuasan Dengan Kebijakan Pemerintah, Akankah Peristiwa 98 Terulang di Era Jokowi?