Resmi! BSU Kemendikbud Guru dan Dosen Honorer Rp1,8 Juta Segera Cair. Ketahui Persyaratannya

- 18 November 2020, 15:22 WIB
Tangkap Layar Pengumuman Resmi BSU Kemendikbud
Tangkap Layar Pengumuman Resmi BSU Kemendikbud /kemendikbud.go.id/

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga administrasi

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Asyik, Guru Non-PNS dan Penjaga Sekolah di Jabar Bakal Dapat Rumah Subsidi! Berikut Lokasinya

Perlu diketahui bahwa, BSU yang akan diterima adalah Rp1,8 juta bagi masing-masing penerima, yang akan disalurkan satu kali. Serta jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan sejumlah 5 persen untuk PTK yang sudah memiliki NPWP, dan 6 persen yang belum memiliki NPWP.

Persyaratan untuk PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) untuk menerima BSU Kemendikbud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Wahai Pelaku UKM Blitar, Segera Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Yuk!

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjukkan dengan KTP

- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x