- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga administrasi
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Asyik, Guru Non-PNS dan Penjaga Sekolah di Jabar Bakal Dapat Rumah Subsidi! Berikut Lokasinya
Perlu diketahui bahwa, BSU yang akan diterima adalah Rp1,8 juta bagi masing-masing penerima, yang akan disalurkan satu kali. Serta jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan sejumlah 5 persen untuk PTK yang sudah memiliki NPWP, dan 6 persen yang belum memiliki NPWP.
Persyaratan untuk PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) untuk menerima BSU Kemendikbud adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Wahai Pelaku UKM Blitar, Segera Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Yuk!
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjukkan dengan KTP
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil