MEDIA BLITAR – Secara resmi Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus bukan Pegawai Negeri SIpil (PNS) segera dicairkan bertahap pada 2020.
Melalui laman resmi Kemendikbud di kemdikbud.go.id tanggal 17 November 2020, memberikan pengumuman resmi terkait kriteria, syarat dan ketentuan pelaksanaan program BSU Kemendikbud.
Baca Juga: Benamkan Jerman 6-0, Hattrick Torres Bawa Spanyol Lolos 4 Besar UEFA Nations League
BSU Kemendikbud ini, akan diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus bukan PNS yang bertugas di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud, meliputi:
- Dosen
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik PAUD
- Pendidik kesetaraan