MEDIA BLITAR – Jumat, 13 November 2020 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair.
Sama seperti penyaluran dana bantuan termin 1, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 juga dilakukan secara bertahap.
Saat mengumumkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ida menyebutkan bahwa kabar mengenai ditundanya jadwal penyaluran dana bantuan adalah tidak benar.
Baca Juga: Hari Bahagia! Habib Rizieq Akan Menikahkan Putrinya Najwa Shihab Hari Ini Sabtu, 14 November 2020
Hal tersebut dibuktikan dengan penyaluran bantuan subsidi gaji termin 2 tahap 1 yang sudah dilakukan sejak Senin, 9 November 2020 hingga saat ini dilanjutkan tahap 2.
Menaker Ida juga menyebutkan bahwa yang menerima subsidi gaji/upah adalah mereka yang sudah memenuhi kriteria.
Kriteria penerima bantuan subsidi gaji/upah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.
Baca Juga: Kunjungi Pelatnas Cipayung, Ketum PBSI Tinjau Fasilitas Atlet
Kriteria untuk menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan antara lain: