MEDIA BLITAR – Pemerintah saat ini sedang memperpanjang pendaftaran Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 kepada pelaku usaha mikro hingga akhir November 2020.
Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM mengatakan telah menyalurkan kepada lebih dari 9,1 juta pelaku usaha mikro tahap 1 BLT UMKM Rp2,4 juta.
Saat ini terdapat tambahan 3 juta penerima pelaku usaha mikro yang menerima program Banpres BPUM atau BLT UMKM p2,4 juta.
Baca Juga: NBA Musim 2020-2021 Akan Dimulai, Pembicaraan Dilakukan Secara Detail
Teten Masduki menambahkan bahwa program Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pihak perbankan atau unbankable.
Program Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta dapat diperoleh dengan mendaftarkan usaha mereka kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau Kadiskop Kabupaten/Kota setempat.
Selanjutnya, Dinas Koperasi setempat akan mengusulkan ke Kementerian Koperasi UKM RI atau Kemenkop untuk diperiksa data, verifikasi, dan menentukan pelaku usaha mikro yang lolos mendapatkan Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Apakah Yang Sudah Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Cair Lagi? Simak Penjelasan Berikut Ini
Untuk mendapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta melalui bank BRI pendaftar harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk oleh pemerintah.