Kantor lembaga yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Jika Anda menginginkan bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta segera datangi dan daftar ke Kepala Dinas Koperasi UMKM daerah setempat.
Adapun persyaratan untuk yang harus dipenuhi bantuan BLT UMKM sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU. Jika Anda belum mempunyai SKU dapat meminta langsung kepada kantor kelurahan setempat untuk segera diterbitkan.
Baca Juga: Harbolnas 11.11! Tips Belanja di Shopee Agar Tetap Hemat, Nggak Bikin Kantong Kering
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat lengkap sesuai KTP
- Bidang usaha mikro