Tidak Menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 2? Cek Kriteria dan Cek Nama Penerimanya

- 14 November 2020, 08:59 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah.
Ilustrasi Uang Rupiah. //Pikiran Rakyat
  1. Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Penerima bantuan adalah pekerja penerima upah.
  3. Penerima tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2020.
  4. Gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta.
  5. Penerima harus memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Hospital Playlist Mulai Mempersiapkan Syuting Season 2. Sudah Siap Bertemu Mereka?

Menaker Ida menyebutkan bahwa terjadi pengurangan penerima pada bantuan subsidi gaji termin 2.

Pengurangan tersebut terjadi karena ditemukan dugaan data rekening karyawan yang memiliki gaji lebih dari Rp5 juta.

Dijelaskan bahwa kemungkinan penerima tidak langsung menerima dana bantuan karena rekening yang digunakan oleh penerima adalah rekening bank swasta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir, Untuk Menggantikan Posisi Sri Mulyani

Oleh karena itu, dibutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan pencairan dana dari Bank Himbara ke bank swasta.

Jika sudah memenuhi syarat, cek daftar nama penerima dengan mengakses situs resmi Kemnaker yaitu www.kemnaker.go.id.

Jika berhasil masuk, klik Daftar yang terletak di pojok kanan atas dan pilih Daftar Sekarang jika belum memiliki akun.

Isilah semua data yang tertera pada laman tersebut, seperti:

- NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x