- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
- Tidak menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan, sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: TRENDING! Penjual Lele Ikut Indonesian Idol, Lolos Berkat Suara Khas yang Memukau Dewan Juri
Untuk alur pencairan BSU Kemendikbud yaitu seperti berikut:
- Informasi pencairan
Kemendikbud akan membuat rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
PTK dapat mengakses info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dengan mengunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id, atau dapat mengunjungi laman Panggakan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Muslim Pro Menjual Data Penggunanya ke Militer AS, untuk Apa?
Hal ini bertujuan untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing penerima, serta lokasi cabang bank penyalur.