- PTK perlu menyiapkan dokumen persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PPDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, dilengkapi dengan materai dan ditandatangani
- Selanjutnya, PTK datang langsung ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan penerima BSU
PTK melengkapi dan membawa dokumen yang disyaratkan kepada petugas bank penyalur untuk selanjutnya diperiksa.
Batas waktu untuk PTK mengaktifkan rekening BSU Kemendikbud hingga tanggal 30 Juni 2021.
***