Resmi! BSU Kemendikbud Guru dan Dosen Honorer Rp1,8 Juta Segera Cair. Ketahui Persyaratannya

- 18 November 2020, 15:22 WIB
Tangkap Layar Pengumuman Resmi BSU Kemendikbud
Tangkap Layar Pengumuman Resmi BSU Kemendikbud /kemendikbud.go.id/

MEDIA BLITAR – Secara resmi Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus bukan Pegawai Negeri SIpil (PNS) segera dicairkan bertahap pada 2020.

Melalui laman resmi Kemendikbud di kemdikbud.go.id tanggal 17 November 2020, memberikan pengumuman resmi terkait kriteria, syarat dan ketentuan pelaksanaan program BSU Kemendikbud.

Baca Juga: Benamkan Jerman 6-0, Hattrick Torres Bawa Spanyol Lolos 4 Besar UEFA Nations League

BSU Kemendikbud ini, akan diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus bukan PNS yang bertugas di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud, meliputi:

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik kesetaraan

- Tenaga perpustakaan

- Tenaga laboratorium

- Tenaga administrasi

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Asyik, Guru Non-PNS dan Penjaga Sekolah di Jabar Bakal Dapat Rumah Subsidi! Berikut Lokasinya

Perlu diketahui bahwa, BSU yang akan diterima adalah Rp1,8 juta bagi masing-masing penerima, yang akan disalurkan satu kali. Serta jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan sejumlah 5 persen untuk PTK yang sudah memiliki NPWP, dan 6 persen yang belum memiliki NPWP.

Persyaratan untuk PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) untuk menerima BSU Kemendikbud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Wahai Pelaku UKM Blitar, Segera Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Yuk!

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjukkan dengan KTP

- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

- Tidak menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan, sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: TRENDING! Penjual Lele Ikut Indonesian Idol, Lolos Berkat Suara Khas yang Memukau Dewan Juri

Untuk alur pencairan BSU Kemendikbud yaitu seperti berikut:

- Informasi pencairan

Kemendikbud akan membuat rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

PTK dapat mengakses info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dengan mengunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id, atau dapat mengunjungi laman Panggakan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Muslim Pro Menjual Data Penggunanya ke Militer AS, untuk Apa?

Hal ini bertujuan untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing penerima, serta lokasi cabang bank penyalur.

- PTK perlu menyiapkan dokumen persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PPDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, dilengkapi dengan materai dan ditandatangani

- Selanjutnya, PTK datang langsung ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan penerima BSU

PTK melengkapi dan membawa dokumen yang disyaratkan kepada petugas bank penyalur untuk selanjutnya diperiksa.

Batas waktu untuk PTK mengaktifkan rekening BSU Kemendikbud hingga tanggal 30 Juni 2021.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x