Link Cek Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2

- 14 November 2020, 16:05 WIB
Link Cek Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2
Link Cek Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 /Kemnaker/

 


MEDIA BLITAR – Penerima bantuan subsidi tahap dua dijadwalkan cair mulai pekan ini. Kabar bahagia ini untuk anda para penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji BPJS Ketenagakerjaan.


Seperti yang diketahui, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan langsung yang ditujukan pada para pekerja formal yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta.


Pada tahap kedua Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini, penerima subsidi akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta. Besaran subsidi ini sama seperti jumlah subsidi yang diterima pada pertama.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial
Seperti yang telah dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan dipastikan cair mulai pekan ini.


Berikut ini link bagaimana cara cek daftar penerima BSU karyawan swasta di www.kemnaker.go.id? Simak tahapan berikut:

Baca Juga: Sinopsis Film Hail The Judge, Pao Lung Sing si Hakim Korup
1. Login kemnaker.go.id
2. Klik ‘daftar sekarang’ di website
3. Lengkapi pendaftaran akun
4. Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’ di bagian bawah
5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan
6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS
7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login
8. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.
9. Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini:
“Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2”

Baca Juga: SIARAN LIVE STREAMING RCTI: Master Chef Indonesia Season 7 Sore Ini Sabtu, 14 November 2020
 
Jika seluruh data cocok otomatis terkonfirmasi sebagai penerima BLT. Sejumlah data yang perlu dipersiapkan saat konfirmasi rekening adalah NIK, nama lengkap, nama bank, dan nomor rekening di buku tabungan.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x