Melalui bank penyalur seperti Himbara yang meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTPN, dan bank swasta BCA, CIMB proses pencairan sudah dilakukan.
Setelah itu pihak Kemnaker melalui bank Himbara dan BCA akan melakukan transaksi dan mengirim BSU Rp1,2 juta ke rekening masing-masing karyawan.
Pastikan nomor rekening Anda tidak bermasalah agar proses pengiriman BSU Rp1,2 juta cepat masuk rekeningmu.
Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, MEDIA BLITAR Siap Bantu Promosi dan IKLAN GRATIS Bagi Pelaku Usaha di Blitar Raya
Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!
“Selanjutnya akan di transfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat namun belum dapat BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta termin 2 tidak perlu panik karena BSU ini dicairkan melalui beberapa tahap.
“Kami upayakan dalam satu Minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” ujar Menaker Ida Fauziyah.
BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta ini disalurkan secara bertahap yakni termin 1 sebesar Rp1,2 juta pada bulan September-Oktober 2020 dan termin 2 sebesar Rp1,2 juta pada bulan November-Desember 2020.
***