- Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas website
- Klik “Daftar Sekarang” di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
- Isi data diri seperti NIK, nama orangtua, email, nomor HP, dan password, kemudian klik “Daftar Sekarang”
Baca Juga: Heboh! Ivan Gunawan Balas Billboard Podcast Jalan, Deddy Corbuzier: Ngajak Ribut Bos?
- Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor HP yang telah didaftarkan
- Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik “Masuk” di pojok kanan atas website
- Isi formulir yang tersedia di website dengan teliti dan lengkap
- Selanjutnya, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker atau tidak.
Baca Juga: Keren! Vidi Aldiano Berkolaborasi Mashed Up dengan PJ Morton Maroon 5
-Jika nama Anda sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda dapat klik “Kirim Aduan” untuk mengadu keluhannya.