Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Foto Profil Akun FPI Dihapus Twitter Karena Dinilai Langgar Aturan
-Jika nama Anda sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda dapat klik “Kirim Aduan” untuk mengadu keluhannya.
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1,2 juta termin 2 ini merupakan termin 2 yakni jatah bulan November-Desember 2020 bagi penerima BSU termin 1.
Besaran dana yang diberikan oleh Kemnaker untuk karyawan/buruh masih sama yakni Rp1,2 juta atau Rp600 ribu per bulannya.
Melalui bank penyalur seperti Himbara yang meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTPN, dan bank swasta BCA, CIMB proses pencairan sedang dilakukan.
Baca Juga: Anda Belum Dapat BSU Rp1,2 Juta? BLT BPJS Termin 2 Dicairkan Bertahap, Ini Penjelasan Ida Fauziyah
“Selanjutnya akan di transfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya terus berusaha mempercepat proses penyaluran BSU Rp1,2 juta pada termin 2.
“Kami upayakan dalam satu Minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” jelas Menaker Ida Fauziyah.
LINK CEK DAFTAR PENERIMA : kemnaker.go.id/