Catat Tanggal Pencairan PKH Tahap 4, untuk Bulan November dan Desember 2020!

- 10 November 2020, 12:15 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) memeriksa kondisi beras saat peluncuran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Surabaya, Jawa TImur, Rabu 7 Oktober 2020.
Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) memeriksa kondisi beras saat peluncuran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Surabaya, Jawa TImur, Rabu 7 Oktober 2020. /Antara Foto/Zabur Karuru./

MEDIA BLITAR – Bagi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang terdaftar dalam bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) sudah dapat melakukan pengecekan pencairan dana di KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang dimiliki.

Karena untuk pencairan tahap 4, pemerintah menerapkan skema percepatan untuk bulan Oktober, November, Desember 2020 dicairkan serentak tanggal 24 Oktober 2020, dengan batas maksimal pencairan yang dilakukan KPM PKH hingga 15 November 2020.

Baca Juga: CEK REKENING! Cairkan BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Termin 2 di Bank Himbara dan BCA, Ini Cara Mudahnya

Berbeda dengan pencairan bantuan sosial PKH pada bulan sebelumnya, pada pencairan tahap 4, bantuan disalurkan per triwulan sekaligus.

Artinya, bagi KPM PKH mendapatkan bantuan tiga kali lipat untuk masing-masing komponen yang diterima pada pencairan tahap 4, pada jangka waktu pencairan yang telah ditetapkan.

Penjadwalan pencairan ini sesuai dengan surat edaran resmi dari Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia yang ditujukan ke Dinas Sosial seluruh Indonesia, tertanggal pada 20 November 2020.

Baca Juga: Kang Daniel dan Jihyo TWICE Putus, Inilah Tanggapan dari Agensi

Pada surat edaran tersebut menjelaskan poin poin penting, yaitu:

- Penyaluran bantuan sosial PKH yang semula disalurkan per bulan, menjadi disalurkan per triwulan KPM PKH akan menerima bantuan sekaligus di bulan Oktober 2020, untuk periode bulan Oktober, November, Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tiba Di Bandara Soekarno Hatta, Massa Penjemput Tiba Sejak Dini Hari

- Terdapat penambahan kategori pada komponen kesehatan yang semula ibu hamil dan anak usia dini, menjadi ditambah keluarga pasien tuberkulosis (TBC) dengan indeks bantuan per tahun adalah Rp3 juta. Untuk indeks bantuan pada komponen lainnya tetap atau tidak ada perubahan.

- Pencairan PKH tahap 4 serentak tanggal 24 Oktober 2020, selanjutnya KPM dapat mencairkan bantuan di tempat-tempat yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya tanggal 15 November 2020.

- Bagi KPM PKH yang tidak melakukan transaksi sebanyak tiga kali berturut-turut, pada bulan Oktober hingga Desember 2020, maka KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) akan diblokir oleh Kementrian Sosial.

Baca Juga: Anda Belum Dapat BSU Rp1,2 Juta? BLT BPJS Termin 2 Dicairkan Bertahap, Ini Penjelasan Ida Fauziyah

Karena, jika tidak segera dicairkan oleh KPM PKH, pihak penyalur dana akan mempertimbangkan, “Apakah KPM PKH masih benar-benar membutuhkan bantuan PKH?”.

Selain itu, penyalur dana akan mengira bahwa KKS KPM PKH yang tidak melakukan pencairan dimasukkan daftar rekening pasif. Rekening pasif dapat diartikan, KPM tidak mengetahui bahwa bantuan PKH telah cair, atau KPM meninggal dunia, atau KKS hilang, namun tidak ada laporan dari KPM. Sehingga, bantuan tetap masuk, dan bantuan tidak dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, MEDIA BLITAR Siap Bantu Promosi dan IKLAN GRATIS Bagi Pelaku Usaha di Blitar Raya

Bagi KKS yang dinilai menjadi rekening pasif maupun tidak ada transaksi atau aktivitas pencairan, maka KKS akan diblokir pada tanggal 25 Desember 2020.

Selanjutnya, apabila ada ketidakcocokan antara komponen dengan dana yang diterima, serta kondisi komponen mengalami perubahan, atau bahkan dana belum masuk kemasing-masing KKS penerima manfaat, dimohon untuk setiap KPM PKH untuk menghubungi pendamping. Bertujuan untuk mencari permasalahan dan solusi yang dilakukan, hingga pembetulan di ePKH.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah