1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (KTP)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)
4. Pekerja/Buruh penerima Upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta sudah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Juni 2020
7. Bukan seorang pejabat negara ASN, POLRI, TNI, pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Beda Ibu Mega, Beda Puan Maharani: Puan Sebut Peran Gen Z Untuk Keberlangsungan Indonesia
Untuk mengecek apakah anda mendapatkan bantuan atau tidak, anda bisa mengakses situs yang telah disediakan oleh Kemnaker :
1. Buka laman https://kemnaker.go.id/