Segera Login di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 2 November 2020, 09:21 WIB
Segera Login di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
Segera Login di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta /.*/Mantrasukabumi.com /fauzanevan

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Arsenal Mecundangi Manchester United di Old Traffrod dengan Skor Tipis 0-1

Jika Anda merupakan salah satu dari sekian banyak orang yang ingin mendaftar, namun masih bingung terkait apa saja kriteria dan persyaratannya simak di akhir artikel ini.

Sebelum mendaftar, pastikan terlebih dahulu apakah latar belakang Anda sesuai dengan kriteria di bawah ini.

Kriterianya adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki usaha mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Klik www.pln.co.id dan Login Sekarang! Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November

Kemudian, Anda juga harus diusulkan oleh lembaga pengusul seperti:

  1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
  2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
  3. Kementerian/Lembaga.
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah memenuhi kriteria dan telah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib menyiapkan data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Nama lengkap.
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
  4. Bidang usaha.
  5. Nomor telepon.

Baca Juga: Selebgram Keanu dan Fadil Buka Suara Mengenai Isu Penipuan Melalui Instagram

Calon penerima bantuan yang telah memenuhi kriteria, melengkapi persyaratan, dan sudah mengisi data diri akan diseleksi lebih lanjut oleh Badan Koperasi.

Jika ternyata sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT BPUM tersebut, Anda akan mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur untuk segera melakukan proses pencairan.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah