BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2 Cair Awal November, Cek Status Kepesertaannya di Sini

- 1 November 2020, 11:09 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2.*/Pixabay
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2.*/Pixabay /

MEDIA BLITAR – Kabar gembira Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji karyawan swasta gelombang 2 akan segera dicairkan awal bulan November 2020.

Penerima BLT subsidi gaji yakni karyawan swasta yang mempunyai syarat mutlak dengan gaji atau upah di bawah Rp5 juta.

Karyawan swasta nantinya akan mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta melalui Bank HIMBARA dan Bank BCA

Dikabarkan proses penyaluran BLT subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan Kemnaker pada awal November 2020.

Baca Juga: Pastikan Anda Pelanggan Bersubsidi untuk Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Begini Caranya

Baca Juga: Login di www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis di Bulan November 2020

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pencairan BLT subsidi gaji mulai disalurkan pada minggu pertama bulan November 2020.

“Kami targetkan pembayaran temin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji termin I ini selesai,” kata Menaker Ida Fauziyah pada pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa BLT subsidi gaji ini diberikan kepada 12,4 juta karyawan swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dibagi dalam dua tahap proses penyalurannya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Listrik Gratis dari PLN Diperpanjang Hingga Desember 2020

Proses penyaluran BLT subsidi gaji gelombang 1 mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta terhitung bulan September-Oktober 2020.

Selanjutnya BLT subsidi gaji gelombang 2 juga akan mendapatkan Rp1,2 juta yang akan disalurkan pada bulan November-Desember.

BLT subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, sehingga secara total penerima karyawan swasta akan menerima sebesar Rp2,4 juta per orang.

Baca Juga: Kemenangan Liverpool 2-1 West Ham United, Diogo Jota Cetak Gol Ketiga Berturut-turut

Baca Juga: Nantes Lawan PSG, Menang Telak di Kandang Tuan Rumah

Sesuai dengan data Kemnaker per tanggal 23 Oktober 2020, penyaluran BLT subsidi gaji gelombang pertama telah berhasil tersalurkan kepada 12,19 juta karyawan swasta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT subsidi gaji Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Jusuf Kalla Memperkirakan Pandemi Covid-19 di Indonesia Bakal Berakhir Tahun 2022

Baca Juga: Oleksandr Usyk Menangkan Pertarungan Kelas Berat Atas Chisora

Oleh sebab itu, pendaftar harus memastikan apakah dirinya dinyatakan penerima BLT subsidi gaji atau tidak.

Berikut cara cek status kepesertaan BLT subsidi gaji dan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan alamat email pada kolom user

- Masukkan kata sandi anda

- Setelah berhasil masuk pilih menu layanan

- Pilih cek saldo JHT

- Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS

- Setelah itu saldo anda akan muncul.

Baca Juga: Bisa Lewat WhatsApp! Begini Cara Klaim Token Gratis Bulan November 2020

Baca Juga: Emmanuel Macron Berkomentar Terhadap Aksi Protes Umat Muslim Sedunia

Jika terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi sebagai berikut :

Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu registrasi

- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ aktif, nama lengkap, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

-Jika berhasil anda akan mendapatkan PIN

-PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor yang didaftarkan.

Semoga bermanfaat ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah