Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UMKM menghimbau agar penerima BLT UMKM segera mendatangi bank BRI terdekat untuk melakukan proses pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 Juta.
Baca Juga: UMP 2021 di Berbagai Provinsi Tidak Naik, Ganjar Pranowo Pilih Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen
Sebab, jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta akan hangus atau dikembalikan ke pemerintah.
Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM mengatakan telah menyalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMKM, kini ada tambahan tiga juta penerima pelaku UMKM yang menerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta.
Periode program BLT UMKM ini dimulai pada 24 Agustus 2020 sampai ini diperpanjang sampai bulan November 2020.
Baca Juga: Lowongan CPNS 2021 Akan Segera Dibuka! Berikut ini Syarat Lengkap dan Formasinya
Perlu diketahui bahwa bantuan BLT UMKM ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari pihak perbankan atau unbankable.
Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM kembali produksi dan beraktivitas seperti biasanya.
Baca Juga: Bertentangan dengan Menaker, Apa Alasan Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jawa Tengah Tahun 2021?
“Kita berharap dengan bantuan ini para UMKM bisa bersama-sama kembali berusaha karena kemarin modal mereka digunakan untuk keperluan konsumsi keluarga,” kata Menkop UKM Teten Masduki dalam keterangan tertulis website resmi Kemenkop UKM RI.***