Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop

- 28 Oktober 2020, 22:03 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /
  1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  2. Kementerian atau lembaga
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  4. Dinas yang membidang koperasi dan UKM

Baca Juga: 4 Anime Sepanjang Masa yang Bisa Kamu Tonton Selama Libur Panjang

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Tahap selanjutnya jika sudah memenuhi kriteria dan mengunjungi pengusul bantuan, Anda harus melengkapi data kepengurusan kepada pihak pengusul.

Yaitu dengan mengisi nama lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili sesuai yang tertera di KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Calon pendaftar bantuan yang memenuhi kriteria akan diseleksi lebih lanjut oleh Badan Koperasi, lalu mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur.

Jika sudah mendapatkan balasan SMS, penerima harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x