MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui program BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro) diharapkan dapat membantu perekonomian pelaku usaha mikro, ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional untuk menghadapi ancaman yang membahayakan.
Selain itu, program BPUM bertujuan untuk penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19.
Melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM), program BPUM menyalurkan dana Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: ANTI RIBET! Simak Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta
Penyaluran dana BPUM ditargetkan untuk 12 juta pelaku usaha diseluruh Indonesia. Untuk mengetahui apakah kamu menjadi salah satu yang menerima program BPUM. Kamu bisa melakukan dengan mudah, cukup dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Lakukan langkah berikut:
- Kunjungi laman e-Form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
- Kemudian memasukkan nomor KTP
- Isi kode verifikasi dan klik ‘Proses Ingquiry’
Jika kamu dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka kamu mendapatkan notifikasi berikut: