Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop

- 28 Oktober 2020, 22:03 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /

MEDIA BLITAR - Kementerian Koperasi dan UKM gencar mengalirkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. Masyarakat yang ingin menjadi salah satu penerima BLT, harus memenuhi kriteria dan persyaratan di bawah ini.

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan agar Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM tahap II ini dapat diterima oleh 3 juta pelaku UKM.

Program ini mulai dilaksanakan sejak 13 Oktober hingga akhir November mendatang. Masyarakat pun menyambut baik program bantuan ini.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Juventus vs Barcelona. Ronaldo Lewatkan Pertandingan Lawan Messi

Pemerintah juga berharap melalui bantuan-bantuan yang telah diselenggarakan, mampu mendongkrak roda perekonomian Bangsa Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan.

Nah, bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan tersebut, penuhi dulu sejumlah kriteria di bawah ini:

Baca Juga: Bukan Main! 4 BLT Ini akan Diperpanjang Sampai Tahun 2021

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan domisili yang ada KTP, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Baca Juga: Alhamdulilah, Siapkan Syaratnya! 4 BLT Bantuan Langsung Tunai Ini Diperpanjang Hingga 2021

Apabila sudah memenuhi kriteria tersebut di atas, Anda dapat langsung mengunjungi pengusul bantuan yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi, diantaranya :

  1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  2. Kementerian atau lembaga
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  4. Dinas yang membidang koperasi dan UKM

Baca Juga: 4 Anime Sepanjang Masa yang Bisa Kamu Tonton Selama Libur Panjang

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Tahap selanjutnya jika sudah memenuhi kriteria dan mengunjungi pengusul bantuan, Anda harus melengkapi data kepengurusan kepada pihak pengusul.

Yaitu dengan mengisi nama lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili sesuai yang tertera di KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Calon pendaftar bantuan yang memenuhi kriteria akan diseleksi lebih lanjut oleh Badan Koperasi, lalu mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur.

Jika sudah mendapatkan balasan SMS, penerima harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x