Bukan Main! 4 BLT Ini akan Diperpanjang Sampai Tahun 2021

- 28 Oktober 2020, 21:44 WIB
Bukan Main! 4 BLT Ini akan Diperpanjang Sampai Tahun 2021
Bukan Main! 4 BLT Ini akan Diperpanjang Sampai Tahun 2021 /

"Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik. Tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," ujar Erick.

Media Blitar berhasil merangkum 4 bantuan yang diperpanjang hingga tahun 2021. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Tenang Masih Ada Kesempatan sampai 2021, Ini Penjelasan Erick Thohir

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Non Program Keluarga Harapan (PKH)

BLT Non PKH adalah bantuan dengan nominal Rp500 ribu per Kartu Keluarga. Bantuan tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BLT Non PKH ini dikhususkan kepada keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan akan mengarah kepada sebanyak 9 juta Kartu Keluarga (KK) sebagai penerima bantuan BLT Non PKH ini.

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan yang khusus untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Untuk diketahui, pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini sudah dimulai sejak 27 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Berikut 4 Bantuan Langsung Tunai yang Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Lengkapnya

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mirko Kecil Menengah (UMKM)

Jenis bantuan selanjutnya adalah BLT UMKM. Program BLT UMKM ini ditujukan untuk para pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan BLT UMKM akan fokus kepada sebanyak 12 juta pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang terdaftar kemudiam akan mendapat dana bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x