BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan untuk karyawan yang mempunyai upah atau gaji per bulannya di bawah Rp5 juta. Syarat mutlak dari bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah pendaftar yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Tenang Masih Ada Kesempatan sampai 2021, Ini Penjelasan Erick Thohir
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Bagi anda yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses situs layanan online sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: 4 Anime Sepanjang Masa yang Bisa Kamu Tonton Selama Libur Panjang
- Kartu Prakerja
Perlu anda ketahui, program Kartu Prakerja ini sudah dimulai pada bulan April sampai sekarang sudah mencapai target. Total peserta yang telah terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja adalah sebanyak 5,6 juta dengan anggaran Rp20 triliun.
Berikut syarat Kartu Prakerja gelombang 11 dan Cara daftarnya
- - Warga Negara Indonesia
- - Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan
Pendaftaran Kartu Prakeja dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara online dan offline.
Baca Juga: Asyik! 4 Bantuan BLT Subsidi dan BPUM Diperpanjang sampai 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Untuk pendaftaran Kartu Prakerja secara online dapat melakukan login ke website www.prakerja.go.id beberapa tahapan diantaranya membuat akun, pendaftaran akun email, dan mengikuti tes yang disediakan.