Alhamdulilah, Siapkan Syaratnya! 4 BLT Bantuan Langsung Tunai Ini Diperpanjang Hingga 2021

- 28 Oktober 2020, 21:16 WIB
Alhamdulilah, Siapkan Syaratnya! 4 BLT Bantuan Langsung Tunai Ini Diperpanjang Hingga 2021
Alhamdulilah, Siapkan Syaratnya! 4 BLT Bantuan Langsung Tunai Ini Diperpanjang Hingga 2021 /tangkapan layar youtube/ BUMN RI/

Sementara untuk mendaftar Kartu Prakerja secara offline dapat melalui Kementerian Ketenagakerjaan tau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Peserta langsung mendatangi lokasi instansi tersebut dengan mengisi formulir sama dengan format isian pendaftaran secara online.

  1. BLT PKH Rp500 Ribu per KK

Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bantuan sosial yakni Bantuan Sosial Tunai BST sebesar Rp500 ribu kepada masyarakat non PKH. Cara untuk mendapatkan bantuan BST ini adalah dengan mengajukan diri kepada kantor desa setempat untuk didaftarkan langsung.

Baca Juga: Kabar Gembira! Erick Tohir Umumkan 4 Bantuan Sosial Diperpanjang Hingga 2021

  1. Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta

Pendaftaran BPUM BLT UMKM dapat dilakukan melalui online dan offline melalui Dinas Koperasi Kabupaten/Kota masing-masing yang dapat dicairkan di bank BRI terdekat.

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta dapat mendaftarkan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

  • - Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
  • - PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan
  • - Pendamping KUMKM : ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop
  • - Instansi/ Asosiasi/ perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI.

Baca Juga: KLIK! E-form BRI untuk Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

berdasarkan surat edaran dari Kemenkop & UKM No. 491/sm/x/2020 pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu. Pendaftaran program BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta via BRI diperpanjang sampai akhir bulan November 2020.

Adapun persyaratan untuk dapat program BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta via BRI sebagai berikut:

  • - Warga Negara Indonesia
  • - Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • - Memiliki Usaha Mikro
  • - Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  • - Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • - Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Semoga bermanfaat!

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x