Hore! Pemerintah Pastikan 4 Bantuan Ini akan Diperpanjang Sampai Tahun Depan

- 28 Oktober 2020, 14:27 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang /Mohamad Trilaksono

Sementara itu, Media Blitar berhasil merangkum empat bantuan yang diperpanjang hingga tahun 2021.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Non Program Keluarga Harapan (PKH)

BLT Non PKH adalah bantuan dengan nominal Rp500 ribu per Kartu Keluarga. Bantuan tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BLT Non PKH ini dikhususkan kepada keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan akan mengarah kepada sebanyak 9 juta Kartu Keluarga (KK) sebagai penerima bantuan BLT Non PKH ini.

Baca Juga: Nggak Perlu Antre! Pastikan Kamu Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Di Sini

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan yang khusus untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Untuk diketahui, pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini sudah dimulai sejak 27 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Ayo Investasi Emas! Simak Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Rabu 28 Oktober 2020

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Jenis bantuan selanjutnya adalah BLT UMKM. Program BLT UMKM ini ditujukan untuk para pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan BLT UMKM akan fokus kepada sebanyak 12 juta pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang terdaftar kemudiam akan mendapat dana bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah