Syarat Daftar BPUM UMKM dan Cara Cek Lolos Sebagai Penerima, Simak Caranya!

- 24 Oktober 2020, 14:15 WIB
Dana BPUM Rp2,4 Juta
Dana BPUM Rp2,4 Juta /Antara Foto/

MEDIA BLITAR – Pandemi Covid-19 belum berakhir hingga saat ini, sehingga pemerintah terus berupaya untuk melindungi masyarakat dengan berbagai cara.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan imbauan untuk tetap hidup sehat hingga mengucurkan berbagai program bantuan untuk membantu masyarakat.

BPUM UMKM merupakan salah satu bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Baca Juga: Diduga Plagiat, Via Vallen Tulis Permohonan Maaf Atas MV Kasih Dengarkanlah Aku

BPUM UMKM adalah Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada pelaku UMKM.

Saat ini program BPUM UMKM sedang memasuki tahap kedua dan tahap pertama sudah dilaksanakan pada Agustus 2020 lalu.

Tahap kedua ini mulai dibuka pada 13 Oktober 2020 dan untuk mendapatkan BPUM UMKM, pelaku UMKM harus daftar terlebih dulu.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Cara daftar BPUM UMKM sangat mudah, tetapi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut beberapa syarat daftar BPUM UMKM yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan dana bantuan tersebut:

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x