MEDIA BLITAR – Upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian sosial, serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19 yaitu dengan adanya BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro).
BPUM disalurkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Republik Indonesia. BPUM ditujukan kepada pelaku usaha mikro dengan menyalurkan dana hibah Rp2,4 juta. Dana akan disalurkan secara langsung kepada pelaku usaha yang lolos dan memenuhi syarat BPUM UMKM.
Baca Juga: HARI INI! Bantuan Sosial PKH Dijadwalkan Cair Serentak, Cek Segera
Pelaku usaha mikro memiliki kriteria yaitu, memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta.
Usaha mikro yang didaftarkan bukan merupakan gabungan kelompok.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal
Untuk mendaftar program BPUM UMKM, pelaku usaha mendaftar melalui instansi yang ditunjuk oleh Kemkop UKM yaitu:
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementrian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Pendaftaran dilakukan dengan cara, datang langsung ke instansi tersebut atau melalui daring sesuai dengan laman yang diinformasikan secara resmi oleh instansi tersebut.