Informasi Terbaru! Daftar BPUM Rp2,4 Juta Bukan di depkop.go.id, Berikut Syarat dan Cara Sebenarnya

- 23 Oktober 2020, 20:42 WIB
Dana BPUM Rp2,4 Juta
Dana BPUM Rp2,4 Juta /Antara Foto/

MEDIA BLITAR – Pendaftaran online BPUM UMKM Rp2,4 juta ternyata bukan di depkop.go.id. Teten Masduki tidak membenarkan jalur tersebut digunakan untuk mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta secara online.

Sebenarnya situs depkop.go.id tersebut hanya digunakan untuk mengetahui persyaratan dan bagaimana cara mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI, jika pendaftar ingin menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta. Pendaftar diharuskan mendaftar ofline ke Dinas Koperasi daerah setempat.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

“Bagi pelaku UKM yang ingin mendaftar di program ini bisa mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kadiskop UKM kabupaten atau kota di daerah masing-masing,” kata Teten Masduki.

Hanung Harimba selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM mengumumkan, pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta masih dibuka.

“Masih dibuka pagi ini BPUM ditambah menjadi 12 juta penerima Dengan demikian, waktu pendaftarannya diperpanjang hingga bulan November 2020.,” sebagaimana diberitakan Media Blitar sebelumnya.

Baca Juga: Kabur dari Penjara dan Tewas di Hutan, Keluarga Minta Jenazah Cai Changpan dipulangkan ke China

Nantinya pelaku UMKM yang mendapat BPUM UMKM mendapat bantuan dana sebesar Rp2,4 juta per orang.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: BRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x